Edukasi Kampus Ini Persyaratan Guru Non-PNS jika Ingin Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan Agung Bakti Sarasa , Koran SI · Kamis 12 Agustus 2021 19:01 WIB foto: istimewa A A A
Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional Guru: Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.
Jakarta - Jutaan guru di Indonesia merasa cemas dan khawatir lantaran isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun kekhawatiran para guru ini dijawab langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Guru yang berstatus nopegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut Guru Non-PNS adalah pendidik yang bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidika
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun
. 320 49 82 324 41 385 114 89
syarat tunjangan fungsional guru non pns