RetribusiJasa Umum adalah pungutan yang dilakukan untuk pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum yang bisa dinikmati seseorang pribadi atau badan. Berdasarkan ketentuan Pasal 150, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum juga dibagi lagi ke dalam 15 bagian, yakni:
. 384 112 70 317 97 30 139 331